TEGAL – (Media Rakyat). Plt. Wali Kota
Tegal, M. Nursholeh mengapresiasi diselenggarakannya Sosialisasi Pengendalian
Gratifikasi, yang diselenggarakan Inspektorat Kota Tegal, Kamis,(21/12) di
ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal. Sossialisasi ini menurutnya sangat
penting dalam memberikan pemahaman mengenai gratifikasi yang nantinya berujung
pada apa yang disebut Clean Governance.
Selain
itu, M. Nursholeh yang akrab disapa Kang
Nur juga menyampaikan dengan pemahaman mengenai gratifiaksi ini bisa mengingatkan kita untuk kembali memegang teguh Visi Misi kota Tegal dengan mewujudkan pelayanan
prima.
Kang Nur menyampaikan, pemerintah harus hadir di tengah-tengah
masyarakat agar memperoleh trust atau
kepercayaan yang utuh dari masyarakat. masyarakat harus tahu bahwa sejatinya
pemerintah bekerja dengan benar sesuai tupoksi dan bersih dari korupsi. dengan
demikian masyarakat, para pelau usaha dan semua pihak yang memiliki kepentingan
dalam membangun kota Tegal yakin, bahwa kita semua berjalan bersama-sama
membangun kota tegal dengan bersih. ini penting agar tidak ada saling curiga,
saling tidak percaya, saling tuduh yang dapat berakibat fatal menghambat
jalannya pembangunan.
Dalam
kesempatan tersebut Plt. Wali Kota berpesan kepada peserta sosialisasi agar para peserta benar-benar
dapat menyimak, memperhatikan dan berdiskusi dengan narasumber agar selepas
acara ini kita semua tahu benar apa yang dimaksud dan termasuk dalam
gratifikasi.
“nantinya setelah pengetahuan ini
didapat, saya harapkan bapak/ ibu tidak ragu lagi untuk menolak berbagai macam
bujuk rayu atau pemberian yang bersifat abu-abu atau bahkan sudah jelas
termasuk dalam gratifikasi dan terhindar dari melakukan hal-hal yang termasuk
tindak pidana korupsi” tandas Nursholeh.
Sementara
itu, ketua penyelenggara sosialisasi, Ika Sulistiyanti menyampaikan
bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman tentang
gratifikasi dan menjadikan Pemerintah Kota Tegal yang bersih, jujur dan adil
dan bebas dari praktek-praktek gratifikasi. Hadir
sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut dari Inspektorat provinsi Jawa
Tengah Agustinus Widodo. (Daryani/MR/99).