TEGAL – (Media
Rakyat). Terhitung mulai 1 Januari 2018, transaksi yang dilakukan oleh
Pemerintah Kota Tegal yang bernilai diatas Rp. 15 Juta, diharuskan melalui
transaksi non tunai. Hal ini diungkapkan Plt. Wali Kota, M Nursholeh dalam Sosialisasi Implementasi Transaksi Nontunai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal,
di Aula Hotel Bahari Inn, Jum’at (22/12).
Dalam
sambutannya Plt.
Wali Kota, M Nursholeh menyampikan Pemerintah Kota
Tegal telah menerbitkan Surat
Edaran Wali Kota Tegal nomor 900/ 050 tahun
2017 perihal Pelaksanaan Transaksi Nontunai, yang menyatakan bahwa pembayaran
yang dilakukan secara nontunai adalah pembayaran belanja gaji pns, pembayaran
tambahan penghasilan pegawai (tpp), pembayaran tunjangan profesi guru, dan pembayaran belanja dan jasa di atas 15 juta rupiah. sedangkan untuk honorarium, air, listrik,
telepon, bahan bakar minyak (BBM) dan belanja perjalanan dinas tidak dilakukan
secara nontunai. transaksi nontunai juga berlaku untuk transaksi penerimaan
seperti e-pajak atau pajak daerah sistem online, kemudian retribusi online di
pasar tradisional.
Nursholeh menuturkan bahwa langkah ini merupakan tindak
lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 910/1867/SJ, tentang
implementasi transaksi non tunai pada pemerintah kabupaten/kota, yang isinya
meminta agar seluruh pemerintah kota dan kabupaten di Seluruh Indonesia
menerapkan sistem pembayaran nontunai paling lambat 1 Januari 2018.
Ia berharap jika sudah dilaksanakan nantinya akan
mewujudkan penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan
daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel, serta mence-gah terjadinya tindak pidana korupsi dan pencurian / perampokan.
Senada dengan yang disampaikan oleh Plt. Wali Kota Tegal, Pimpinan Bank Jateng
Cabang Koordinator Tegal Agus Santoso yang hadir dalam kesempatan tersebut
menyampaikan bahwa dengan sistem ini akan menguntungkan semua pihak, terutama
terkait masalah transparansi dan akuntabilitas karena semua transaksi yang
terjadi sudah terditeksi, selain itu Agus Juga menyampaikan dengan sistem ini
akan mengurangi resiko uang palsu.
Agus
Santoso berharap dukungan dari semua pihak terkait dengan penerapan transaksi
non tunai ini, agar system ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.
(Daryani/MR/99).