Wednesday, 10 January 2018

KELURAHAN TIDAK BOLEH MENOLAK PELAYANAN HANYA KARENA BELUM LUNAS PBB



TEGAL – (Media Rakyat). Keterlambatan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Tidak Boleh dijadikan Alasan Untuk menolak pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan Plt. Wali Kota saat menjawab pertanyaan Aziz warga RW 01 kelurahan Debong Kidul dalam acara Dialog Interaktif Plt. Wali Kota Tegal, M Nursholeh dengan warga kelurahan Debong Kidul, Senin (8/1), di kantor Kelurahan Debong Kidul.
Dalam kesempatan tersebut Aziz bertanya apakah dibenarkan apabila warga ingin mengurus suatu keperluan di tingkat kelurahan, akan ditolak apabila warga tersebut belum melunasi PBB
Menanggapi pertanyaan tersebut Nursholeh menyampaikan bahwa untuk pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilayani, dan pihak kelurahan tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat dengan alasan belum melunasi PBB.
Hal ini disampikan Nursholeh untuk disampaikan ke seluruh kelurahan di Kota Tegal agar tidak menolak pelayanan kepada masyarakat.
Namun disisi lain Nursholeh juga menghimbau kepada warga Kota Tegal untuk tertib dalam membayar PBB, “Bayarlah PBB tepat pada waktunya”, himbau Nursholeh, karena uang yang disetorkan melalui PBB kepada Negara, nantinya akan kembali ke masyarakat juga, baik itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, saluran dan lainnya. (Daryani/MR/99).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts