TEGAL – (Media Rakyat).
Keterlambatan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Tidak Boleh dijadikan
Alasan Untuk menolak pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan Plt.
Wali Kota saat menjawab pertanyaan Aziz warga RW 01 kelurahan Debong Kidul
dalam acara Dialog Interaktif Plt. Wali Kota Tegal, M Nursholeh dengan warga
kelurahan Debong Kidul, Senin (8/1), di kantor Kelurahan Debong Kidul.
Dalam kesempatan
tersebut Aziz bertanya apakah dibenarkan apabila warga ingin mengurus suatu
keperluan di tingkat kelurahan, akan ditolak apabila warga tersebut belum
melunasi PBB
Menanggapi
pertanyaan tersebut Nursholeh menyampaikan bahwa untuk pelayanan kepada
masyarakat harus tetap dilayani, dan pihak kelurahan tidak boleh menghambat
pelayanan kepada masyarakat dengan alasan belum melunasi PBB.
Hal ini
disampikan Nursholeh untuk disampaikan ke seluruh kelurahan di Kota Tegal agar
tidak menolak pelayanan kepada masyarakat.
Namun disisi
lain Nursholeh juga menghimbau kepada warga Kota Tegal untuk tertib dalam
membayar PBB, “Bayarlah PBB tepat pada waktunya”, himbau Nursholeh, karena uang
yang disetorkan melalui PBB kepada Negara, nantinya akan kembali ke masyarakat
juga, baik itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, saluran dan lainnya.
(Daryani/MR/99).