TEGAL – (Media Rakyat). Pemerintah Kota Tegal
dalam waktu dekat akan memiliki sistem aplikasi Elektronik kelurahan
(e-Kelurahan), aplikasi tersebut akan semakin mempermudah dalam pelayanan
Pemerintah khususnya pelayanan di Kecamatan dan kelurahan, dimana pemohon tidak
lagi mengurus surat keterangan sampai ke kantor kecamatan cukup hanya samapai
kantor kelurahan saja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Khaerul Huda, saat melakukan pemaparan
di depan Plt. Wali Kota Tegal, M. Nursholeh di ruang kerja Wakil Walikota,
Kamis (8/2).
Dalam pemaparan tersebut disampaikan meskipun
aplikasi ini akan mempermudah pemohon namun sama sekali tidak memangkas apa
yang menjadi kewenangan ketua RT dan ketua RW. Aplikasi ini hanya memudahkan
pemohon surat keterangan setelah mendapatkan tanda tangan RT dan RW pemohon
hanya datang ke kantor Kelurahan, setelah itu, aplikasi ini kemudian yang
menghubungkan dengan pihak dikecamatan untuk ditanda tangani, tanda tangan yang
di gunakan dalam aplikasi ini adalah tanda tangan elektronik yang bisa ditanda
tangani oleh lurah maupun camat dimanapun berada selama tersambung dengan
jaringan internet.
Jadi menurut Khaerul tidak harus Lurah atau
camat berada di kantor, bisa saja saat berada diluar kantor camat atau lurah
menandatangani surat tersebut.
Untuk awal aplikasi ini, pihaknya hanya
memasukan pengurusan 6 permohonan surat keterangan ke dalam aplikasi ini, yang
berdasarkan survey paling banyak di minta oleh warga yakni, surat pengantar
SKCK, Surat pengantar Bawah Nikah, Surat pengantar Izin Hajatan, Surat
pengantar Domisili Usaha, Surat keterangan Usaha dan Surat Keteranagan Tidak
mampu, ke enam surat tersebut yang bisa di operasionalkan dengan aplikasi
E-Kelurahan.
Sedangkan mengenai keabsahan tanda tangan
elektronik ini, Khaerul sudah berkoordinasi dengan Badan Cyber dan Sandi Negara,
dan untuk digunakan tanda tangan elektronik tersebut harus mendapatkan
sertifikasi dari Balai Sertifikasi elektronik. Tak berhenti sampai disitu
nantinya sebagai paying hukum tanda tangan lektronik tersbeut juga dibutuhkan
Surat Keputusan atau peraturan Wali Kota.
Dan agar suratdengan tanda tangan elektronik
terebut dapat diterima disemua instansi, sebelum aplikasi ini diluncurkan , Diskominfo
akan mengundang instasi lain untuk mengadakan sosialisasi, baik itu kepolisian,
perbankan, kantor pajak dan Departemen Agama.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Tegal,
M.Nursholeh mengapresiasi dengan pemanfaaatan teknologi dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat, ini merupakan inovasi yang sangat bagus, namun
Nursholeh berpesan jangan sampai teknologi yang digunakan akan menyusahkan baik
pemohon atau operator kelurahan. Ia berharap aplikasi ini bisa lebih mendorong
kemajuan kota Tegal sesuai dengan harapan bersama. (Daryani/MR/99).