TEGAL – (Media
Rakyat). Menanggapi pertanyaan salah satu warga RW 14 kelurahan Panggung, dalam
dialog interaktif Wali Kota dengan Warga kelurahan Panggung, di kantor
Kelurahan Panggung, Jum’at (2/2), terkait penanganan pasien dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang
dianggap di tolak periksa di RSUD Kardinah, Direktur Rumah Sakit umum Daerah
(RSUD) Kardinah Abdal Hakim Tohari menjelaskan, bahwa tidak ada penolakan
terhadap pasien selama sesuai dengan prosedur yang ada.
Menurut Abdal
Hakim, semua perlakuannya sama baik itu pemegang KIS maupun BPJS, bahwa RSUD
Kardinah adalah rumah sakit rujukan, bagi pasien yang memilki KIS atau BPJS,
tidak boleh langsung periksa ke Rumah Sakit, melainkan harus melalui Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PPK
I) bisa ke Puskesmas maupun Dokter keluarga, sebelum berobat ke Rumah Sakit, kecuali untuk penanganan kegawat daruratan,
meskipun tanpa rujukan bisa ditangani, dan diberikan waktu tiga hari untuk
menyelesaikan, apakah menggunakan BPJS atau KIS.
Pada prinsipnya
sama, tidak ada penolakan pasien, ini dikarenakan memang alur pelayanan baik
BPJS maupun KIS harus melalui jenjang PPK I sebelum masuk ke Rumah Sakit umum
Kardinah, tutur Abdal Hakim.
Menurut Abdal
hakim, hal ini yang sering disalah pahami oleh masyarakat, tanpa menggunakan
rujukan dari PPK I biasanya mereka langsung berobat ke RSUD Kardinah.
Dalam kesempatan
tersebut, Plt. Wali Kota Tegal M. Nursholeh menyampaikan bahwa RSUD Kardinah
akan melayani pasien dengan sebaik-baiknya baik itu pasien dengan BPJS maupun
KIS, semua pelayanan sama dan tidak dibeda-bedakan.
Dalam kesempatan
tersebut M. Nursholeh juga menyampaikan bahwa 17.064 warga miskin Kota Tegal
yang belum tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan dijamin
didaftarkan ke BPJS oleh Pemerintah Kota Tegal. (Daryani/MR/99).