TEGAL - (Media Rakyat).
Perwakilan pedagang pasar pagi Blok B dan Blok C meminta pemerintah Kota Tegal
untuk dapat memeberikan sikap tegas kepada investor, demikian disampaikan Ketua
Paguyuban Pasar Pagi Tegal R. Chrisanto Adhitomo saat beraudiensi dengan
Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Tegal Achmad Rofai bersama jajaran OPD
terkait, di ruang rapat lantai I Setda Kota Tegal, Senin (16/4).
Menurut Chris,
sapaan akrab ketua paguyuban pedagang pasar pagi, bahwa Pemerintah Kota tegal
sudah memiliki hak yang sah atas pemilikan Pasar Pagi, menurutnya setelah
pembayaran ganti rugi senilai Rp12,6 miliar seharusnya Pasar Pagi Tegal sudah
kembali kepada Pemkot Tegal.
Dalam kesempatan
tersebut Chris juga menyampaikan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan
sederhana investor terhadap pedagang Pasar Pagi Tegal dinilai tidak adil.
Pasalnya, hakim yang memutuskan perkara itu dinilai mengabaikan salah satu
perjanjian pasar pagi.
Menanggapi hal
tersebut, PJS Wali Kota Tegal, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam,
selain bertemu dengan perwakilan pedagang pasar pagi, ia juga sudah bertemu
dengan pihak investor, namun mediasi ini berhenti dan investor tidak menunjukan
itikad untuk meneruskan mediasi.
Achmad Rofai
menyampaikan sangat memahami apa yang menjadi keinginan pedagang, namun
menurutnya ini persolan bukan seperti membalikan telapak tangan, butuh proses.
Sementara ini pemkot sudah membentuk tim kecil untuk permasalahan pasar pagi,
dan bukan hanya Pasar pagi saja yang bersengketa dengan investor, pasar sore
juga mengalami permasalahan dengan investor.
PJS. Wali Kota
akan menjajaki mediasi dengan menggandeng pengadilan Negeri, agar persolaan ini
bisa segera terselesaiakan. Hal ini dilakukan karena sudah ada keinginan yang
sama dari Pengadilan Negeri Kota Tegal yang juga akan mengupayakan proses
mediasi terhadap persoalan itu. Nantinya, pengadilan akan mengundang
pihak-pihak terkait untuk membicarakan silang sengkarut Pasar Pagi.
(Daryani/MR/99).