SEMARANG – (Media
Rakyat). Kepada Majelis Hakim, Siti Masitha minta agar dirinya dapat dipindah
ke LP anak dan Perempuan Tangerang jika nanti telah divonis.Hal itu diungkapkan
Walikota Tegal Non Aktif tersebut saat membacakan pledoinya/pembelaanya dalam
sidang lanjutan. Senin (9/4). Di Pengadilan Tipikor Semarang.
Diwarnai isak
tangis, Siti Masitha dalam pembacaan pledoinya membantah segala tuduhan yang
dialamatkan kepadanya. Walikota Tegal Non Aktif tersebut juga mengatakan segala
hal yang dituduhkan kepadanya diluar pengetahuan nya.
"Sudah
terbukti tidak ada penambahan harta dan aset yang signifikan selama saya
menjabat sebagai Walikota Tegal, bahkan saya juga belum miliki rumah sendiri,
rumah yang ada di Jakarta itu adalah milik adik saya", ucap masitha.
"Pendapatan
selama ini saat pun hanya dari jabatan Walikota bahkan saya juga ini hutang
bank yang digunakan untuk biaya pendidikan", lanjutnya. Sampai sekarang
pun pendapatan masih dibantu adik,bahkan saya tidak punya tabungan yg ada hanya
asuransi pendidikan anak senilai 50 juta yg itupun disita kpk.
Kepada majelis
hakim masitha juga permohonan agar setelah setelah divonis dirinya dapat
dipindahkan ke Lp anak dan perempuan Tangerang. Hal itu dikarenakan agar
keluarga dapat lebih mudah menjenguk nya.
"Saya
sangat rindu kepada anak - anak saya, selama ditahan di semarang keluarga
jarang menengok karena jarak yg jauh dan biaya yang tinggi,karena itu saya
mohon majelis hakim mengabulkan", imbuhnya.
Selain meminta
agar dipindah, Siti Masitha juga meminta agar hak politik nya tidak dicabut
sesuai tuntutan jaksa kpk.
Dalam pembelaan
nya Siti Masitha juga mengaku tidak pernah mengkondisikan lelang proyek, maupun
pengangkatan jabatan. "Semua sesuai prosedur, semua sesuai aturan yang
berlaku". Katanya.
"Saya juga
tidak pernah meminta dana kepada para kepala opd, Semua itu hanya di manipulasi
amir mirza",
Diungkapkan
dirinya, semua peristiwa itu baru diketahui nya
justru ketika di periksa kpk.
Dirinya juga
mengaku tidak pernah memerintahkan Amir Mirza untuk meminta dana kepada para
opd untuk kepentingan kampanye. Karena menurutnya biaya kampanye akan
ditanggung dari dana pribadi adik seperti saat kampanye pada periode pertama
kali.
Berdasarkan hal
itu, Sitha Masitha meminta majelis hakim dapat memberikan putusan yg adil
sesuai fakta. (Daryani/MR/99).