Friday, 4 May 2018

SELAMA BULAN PUASA, TEMPAT KARAOKE TUTUP TOTAL


TEGAL – (Media Rakyat). Selama bulan puasa atau Ramadhan 1439H mendatang, tempat hiburan Karaoke di Kota Tegal, ditutup total. Tempat hiburan malam yang juga ditutup total selama satu bulan penuh itu adalah diskotek, panti pijat, tempat Biliard dan Pub.
Hal ini terungkap dalam  acara Rapat Koordinasi Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam Bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M, yang diketuai oleh Asissten Pemerintahan Setda Kota Tegal, Imam Badarudin beserta perngusaha tempat hiburan hotel dan rumah makan serta beberapa instansi terkait, di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (2/5).
Dalam pembukaan rapat, Imam Badarudin berharap, untuk tetap menjaga kekhusyukan dan menjaga ketertiban umum selama Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M, para pengusaha dan  pengelola, hotel, tempat hiburan dan lain-lain diminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam Bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M, yang akan segera di edarkan setelah disetujui dalam rapat tersebut.
Selain tempat hiburan yang harus tutup total, ada beberapa kegiatan usaha yang di atur dalam SE Wali Kota tersebut, diantaranya Restoran/Rumah Makan / Warung Makan / Kantin, dalam melaksanakan kegiatan usahanya untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha yang tidak terkesan menyolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat. Selain itu dilarang menjual minuman yang beralkohol dan selama membuka usahanya dilarang ada live music. Sementara Warung Makan Lesehan diminta untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebelum Maghrib sampai menjelang Imsak atau pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB.
Untuk Bioskop dilarang memasang poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi dan jam tayangnya agar disesuaikan dengan waktu pelaksanaan ibadah
Khusus untuk tempat-tempat wisata Pantai Alam Indah (PAI), Pulau Kodok dan Pantai Muarareja selama Bulan Ramadhan, jam buka dari pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB. Seluruh perangkat dan aparat terkait wajib menjaga ketertiban di PAI, Pulau Kodok dan Pantai Muarareja. Dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan
Sementra itu untuk kawasan lapan dan terbuka seperti kawasan Alun-Alun Kota Tegal, Stadion yos Sudarso, dan lapangan terbuka di Kota Tegal selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan, termasuk wahana permainan di Kawasan Alun-Alun Kota Tegal. Menjaga ketertiban dan kebersihan Alun-Alun, khususnya sekitar area Masjid Agung.
Imam Badarudin dala  kesempatan tersebut juga menyampaikan, terkait dengan tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan 1439H/2018M, agar tidak dikenakan hal-hal yang berkaitan dengan pajak, dihimbau untuk agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pajak/ retribusi paling lambat tanggal 14 Mei 2018.
Imam juga menyinggung Sanksi yang akan diberikan jika, para pengusaha atau pengelola tidak mengindahkan SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tahapan pengenaan sanksi dimaksud mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan penutupan tetap tempat usaha.
Saat menutup rapat tersebut, Imam badarudin  menyampaikan terkait dengan petugas pengawasan dari pelaksanaan SE Wali Kota Tersebut, fungsi Pelaksanaan pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila kegiatan pengawasan atau sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang (ormas, LSM dan organisasi lainnya), maka kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat diproses secara hukum. (Daryani/MR/99).







MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts