TEGAL – (Media Rakyat). Selama
bulan puasa atau Ramadhan 1439H mendatang, tempat
hiburan Karaoke di Kota Tegal,
ditutup total. Tempat hiburan malam yang juga ditutup total selama satu
bulan penuh itu adalah diskotek, panti pijat, tempat Biliard dan Pub.
Hal ini terungkap
dalam acara Rapat Koordinasi
Pengatur Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam Bulan Ramadhan 1439 H/
2018 M, yang diketuai oleh Asissten
Pemerintahan Setda Kota Tegal, Imam Badarudin beserta perngusaha tempat hiburan hotel dan rumah makan serta beberapa
instansi terkait, di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu
(2/5).
Dalam pembukaan rapat,
Imam Badarudin berharap, untuk tetap menjaga kekhusyukan dan menjaga ketertiban umum selama Bulan
Ramadhan 1439 H / 2018 M, para pengusaha dan pengelola, hotel, tempat hiburan dan lain-lain
diminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait Pengatur
Kegiatan Usaha dan Hiburan di Kota Tegal dalam Bulan Ramadhan 1439 H/ 2018 M, yang akan segera di edarkan setelah
disetujui dalam rapat tersebut.
Selain tempat hiburan yang harus
tutup total, ada beberapa kegiatan usaha yang di atur dalam SE Wali Kota
tersebut, diantaranya Restoran/Rumah Makan / Warung Makan / Kantin, dalam melaksanakan
kegiatan usahanya untuk tetap menjaga toleransi dengan berupaya membuka usaha
yang tidak terkesan menyolok, menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden
yang rapat. Selain itu dilarang menjual minuman yang beralkohol dan selama
membuka usahanya dilarang ada live music. Sementara Warung Makan Lesehan
diminta untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebelum
Maghrib sampai menjelang Imsak atau pukul 17.00 WIB – 04.30 WIB.
Untuk Bioskop dilarang memasang
poster dan atau memutar film yang mengandung unsur pornografi dan jam tayangnya
agar disesuaikan dengan waktu pelaksanaan ibadah
Khusus untuk tempat-tempat wisata Pantai
Alam Indah (PAI), Pulau Kodok dan Pantai Muarareja selama Bulan Ramadhan, jam
buka dari pukul 05.00 WIB – 20.00 WIB. Seluruh perangkat dan aparat terkait
wajib menjaga ketertiban di PAI, Pulau Kodok dan Pantai Muarareja. Dilarang
untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan
Sementra itu untuk kawasan lapan dan
terbuka seperti kawasan Alun-Alun Kota Tegal, Stadion yos Sudarso, dan lapangan
terbuka di Kota Tegal selama Bulan Ramadhan, dilarang untuk menyelenggarakan
semua bentuk hiburan, termasuk wahana permainan di Kawasan Alun-Alun Kota
Tegal. Menjaga ketertiban dan kebersihan Alun-Alun, khususnya sekitar area
Masjid Agung.
Imam Badarudin dala kesempatan tersebut juga menyampaikan,
terkait dengan tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan
1439H/2018M, agar tidak dikenakan hal-hal yang berkaitan dengan pajak, dihimbau
untuk agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota
Tegal berkaitan dengan pajak/ retribusi paling lambat tanggal 14 Mei 2018.
Imam juga menyinggung Sanksi yang
akan diberikan jika, para pengusaha atau pengelola tidak mengindahkan SE
tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan tahapan pengenaan sanksi dimaksud mulai dari teguran
tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan penutupan tetap tempat
usaha.
Saat menutup rapat tersebut, Imam
badarudin menyampaikan terkait dengan
petugas pengawasan dari pelaksanaan SE Wali Kota Tersebut, fungsi Pelaksanaan
pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan oleh instansi pemerintah dan
aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila kegiatan pengawasan atau
sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang (ormas, LSM dan organisasi
lainnya), maka kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat
diproses secara hukum. (Daryani/MR/99).