TEGAL - (Media Rakyat). Pemerintah
Kota Tegal meminta pihak investor Pasar Pagi, PT. Sinar Permai untuk segera menggembalikan 40
sertifikat kios Pasar Pagi yang belum dikembalikan ke Pemkot. Hal tersebut
disamppaikan Plt. Wali Kota Tegal M Nursholeh saat menerima audiensi Pedagang
Pasar Pagi, diruang Kernjanya, Rabu(11/7).
Nursholeh
menyampaikan Pemkot terus berusaha sebaik mungkin mencari jalan keluar
permasalah Pasar Pagi, Ia mengaku ingin permasalahan segera selesai. Nursholeh
juga menyampaikan bahwa Ia akan selalu membela hak-hak pedagang apabila
dirugikan. Saat ini pemkot tengah mmenunggu hasil konsultasi dengan pakar hukum
dari Universitas Diponegoro Semarang untuk mengambil langkah-langkah lanjutan.
Dalam
audiensi tersbut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budi Hartono menyampaikam
bahwa Pemkot sebelumnya sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian, selain
telah membentuk Tim penyelesaian Pasar Pagi, Pemkot melalui Badan Keuangan
Daerah telah menyurati PT. Sinar Permai perihal kewajiban PT. Sinar Permai
untuk menyerahkan 40 sertifikat Pasar Pagi yang masih dipegang PT. Sinar Permai,
selain itu Pemkot juga berkonsultasi dengan Pakar Hukum dari Universitas
Diponegoro, dan saat ini menungu hasil telaah permasalahan Pasar Pagi.
Sementara
itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Khaerul
Huda beranggapan bahwa tidak ada allasan lagi PT. Sinar Permai untuk tidak
menyerahkan 40 sertifikat Pasar Pagi, sebab menurutnya persoalan Pasar Pagi
sudah selesai setelah pembayaran 12 miliar kepada PT. Sinar Permai.
Sedangkan
dari pihak Pedagang Pasar Pagi yang di sampaikan oleh pengacaranya Fredy
Hascaryo meminta agar Pemkot segera meminta PT. Sinar Permai menyerahkan 40
sertifikat tersebut dan jika berlarut segera di dead line kapan ke 40
sertifikat tersebut diserahkan kepada Pemkot Tegal. (Daryani/MR/99).