Thursday, 19 December 2013

RAZIA TELPON GENGGAM PADA SISWA SEKOLAH.

Kegiatan sosialisasi Telpon Genggam(HP).
          PEMALANG (Media Rakyat). Saat ini Telpon Genggam (Hp) sudah marak seperti sayuran yang berada dipasar, juga untuk pelajar dari SD, SMP sampai SLTA, sekarang ini sudah tidak asing lagi, karena keberadaan Hp tersebut disamping untuk komunikasi juga ada permainan gim.
      Untuk menghindari peredaran pornografi yang ada pada telepon genggam, ratusan siswa diperiksa oleh petugas Satreskrim Polres Pemalang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Hal tersebut dilakukan petugas disela-sela acara Penanggulangan Pornografi melalui Telpon Genggam di Lingkungan Pelajar, yang digelar Dindikpora di aula SMA N 2 Pemalang, Rabu (18/12). 
        Dengan persuasif satu persatu telpon genggam para siswa yang berada di aula dibuka dan diperiksa satu persatu oleh petugas, namun dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 itu tidak diketemukan unsur pornografi didalam hp para murid.sehingga membuat lega para nara sumber yang memeriksa,dengan demikian untuk pelajar di pemalang masih tergolong baik dibanding daerah yang lain. 
      Narasumber pada kegiatan yang merupakan pembinaan terobosan kreatif Dindikpora dan Polres Pemalang, adalah Kepala Dindikpora Drs Mariyoto MPd dan Kasatreskim Polres Pemalang Iptu Eddy Purnama Lilah SH MH, dengan moderator Kepala Bidang Binmudora Suwito MPd. 
         Kepala Dindikpora Pemalang Drs. Mariyoto MPd, dihadapan 150 siswa peserta menyatakan, bahwa saat ini sedang marak video pornografi melalui telpon genggam (Hp) diberbagai tempat.maka Dinas Pendidikan Pemda dan Olah Raga bekerja sama dengan Polres Pemalang melakukan kegiatan antisipasi atau penanggulangan maraknya pornografi, "Untuk itu diperlukan antisipasi melalui pembinaan pelajar, apalagi melihat efek dari pornografi yang begitu parah hingga bisa merusak masa depan. Perlu diingat pula bahwa hal ini bisa berkaitan dengan hukum." tegas Mariyoto. 
       Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo SIK melalui Kasatreskrim Iptu Eddy Purnama Lilah SH MH, kepada siswa juga menerangkan bahwa menyimpan gambar atau video porno termasuk didalam telpon genggam bisa dijerat dengan Undang Undang Pornografi, bahkan apabila sudah menyebarluaskan bisa dikenakan pula Undang Undang Teknologi dan Informasi (ITE). Ikut pula mendampingi dalam kegiatan yang dilaksanakan usai ujian sekolah itu, Kepala SMAN 2 Pemalang Duhri MPd, Kasie Pemuda Dindikpora Kistiyadi SPd. (heri).

OL :  19-12-2013.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts