Tuesday, 28 January 2014

KAJARI SLAWI ANGKAT BICARA TERKAIT MOLORNYA RENOVASI KANTOR KEJARI.

Gedung Kejari Slawi dalam renovasi.
       Slawi (Media Rakyat) Proyek pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Slawi yang dilakasanakan oleh PT Mustika Abadi yang memakan anggaran hingga Rp 3.305.570.000 ternyata dalam pengerjaanya molor dari waktu yang telah ditentukan. 
      Dalam kontrak Nomor Sp-03/kjr slawi 2013 tgl kontrak.3 Agustus 2013. Waktu pelaksanaan 140 hari kalender. Tapi sampai saat ini proyek tersebut belum juga selesai, hingga kontraknya diperpanjang.
      Molornya pengerjaan proyek tesebut membuat Kepala Kejaksaan Negeri Slawi (KAJARI) Azwar SH angkat bicara, Senin (27.01.2014) dengan tegas Azwar meminta pada pihak rekanan agar bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah diperpanjang hingga 50 hari kalender namun demikian tidak mengurangi mutu fisik bangunan tersebut.. 
    
Kajari Slawi Azwar SH.
      Azwar juga menambakan, walaupun dalam perpanjangan kontraknya sudah berjalan 27 hari dan sisa waktu tinggal 23 hari mendatang PT Mustika Abadi harus bisa merampungkan proyek gedung kejaksaan " jika dalam sisa waktu perpanjangan kontrak yang telah disepakati oleh PT. Mustika Abadi proyek tersebut tidak kunjung selesai maka sesuai ketentuan peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 25/PMK.05/2012 Tentang pelaksanaan sisa pekerjaan tahun anggaran berkenaan yang dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya. Maka pelaksana proyek tersebut akan dikenakan sanksi putus kontrak atau blaclizt" Tandasnya. (Farid/MR/99)

OL : 28-01-2014.

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts