![]() |
Dua tersangka saat menjalani pemeriksaan. |
PEMALANG (Media Rakyat). Jajaran Sat Res Narkoba Polres Pemalang berhasil menangkap 2 orang pengedar barang terlarang berupa Ganja dan pil Dextro secara terpisah, keduanya berhasil ditangkap bersama barang bukti Ganja seberat 6,82 gram dan pil Dextro sebanyak 24 bungkus dengan isi masing-masing 10 butir dan 5 butir, keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui darimana dan kemana barang-barang tersebut beredar.disamping itu kedua tersangka masih di amankan di mapolres bersama barang bukti.
Kapolres Pemalang AKBP Dedi Wiratmo SIK melalui Kasubag Humas AKP Harsono didampingi Kasat Narkoba AKP Faisal Liza, Senin (3/3), dalam ekspos pada media menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti. Dan petugas berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.
Tersangka Rusdiyanto (31) warga Kelurahan Wanarejan Selatan RT 4 RW 1 Kecamatan Taman ditangkap pada pukul 17.00, di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Pemalang karena mengedarkan tanpa ijin pil Dextromethorpan.
Dari tangannya berhasil diamankan sisa 34 bungkus dari stok 55, karena 21 bungkus lainnya telah terjual ke berbagai pihak baik paket isi 10 butir maupun 5 butir.pelanggan pil tersebut kebanyakan pengamen dan temannya sendiri.
Tersangka kasus Ganja bernama Arif Kurniawan (23) warga Desa Ambowetan RT 02 RW 03 Kecamatan Ulujami, ditangkap pada pukul 22.00 masih di wilayah Desa Ambowetan RT 6 RW 2, saat sedang menghisap ganja bersama dengan rekannya yang melarikan diri. Namun berhasil diamankan barang bukti berupa daun Ganja seberat 6,28 Gram, yang menurut pengakuan didapatkan dari seseorang di Pekalongan.
Pengakuan tersangka
Rusdianto mengaku menjual pil Dextromethorpan mulai bulan Desember ,sedangkan barang tersebut di peroleh dari seorang teman katanya beli di pekalongan dari seorang teman, selama ini pil paket kecil isi 10 butir dibeli dengan harga Rp 8000 dan dijual kembali dengan konsumen anak-anak muda, dan ada pula beberapa orang pengamen , dengan harga 1 paket Rp.10.000,-bahkan sering kali ngasih pada salah satu PL diterminal. Dan setiap kali belanja sebanyak 100 bungkus.
"Saya terpaksa jual pil karena istri akan melahirkan anak kedua, sementara hasil dari bongkar muat barang saat ini sedang sepi,"unkapnya pada petugas.
Sementara menurut pengakuan tersangka Arif pada petugas, dirinya sudah 6 bulan mengkonsumi ganja. Biasanya sekali membeli dari Pekalongan sebanyak 1 amplop dengan harga Rp 100 Ribu, jika dikonsumi setiap hari maka akan habis dalam jangka 3 hari. Daun ganja itu selalu dikonsumsi saat stres karena pengaruhnya yang menenangkan. (heri)