![]() |
Wakapolres didampingi Kasubag Humas |
PEMALANG - (Media Rakyat). Sat Res Narkoba Polres Pemalang Senin (15/2),
berhasil ungkap dan tangkap bandar Narkoba penyuplai jalur pantura
Kendal sampai Cirebon. Penangkapan terhadap seorang bandar
sabu-sabu berkelamin perempuan nama ENDANG ISWANTI (46 th) alamat
Kelurahan Kedungpane Rt 03 Rw 05 Semarang dilakukan di Hotel Pemalang,
setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polwan
dengan menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut, berhasil mulus
tanpa perlawanan dan melibatkan beberapa personel Polwan Polres
Pemalang. Berawal dari penangkapan
terhadap 7(tujuh) orang pengguna sabu – sabu oleh Sat Narkoba Pemalang
Selasa (19/1) di Pagergunung - Ulujami, antara lain : RISKI MAULANA als
JENGKOL (19) alamat Gandu, HERI PRASETIO als KUCRIT (23) ALAMAT Gandu,
EKO SANTOSO PRIBADI als. BRONTOL (21) alamat Pagergunung, FAJAR PRASETIO
(21) alamat Pagergunung, ALDI RIYANTO (22) alamat Pagergunung dan EKO
YULIANTO (23) alamat Pagergunung, dengan barang bukti berupa : Satu
paket sabu – sabu sisa dikonsumsi bersama seberat 0,24 gram, Kotak
kaleng bekas tempat rokok sampurna berisi 2 pipet kaca, 3 pipet plastik,
2 spuyer korek gas, Bong alat hisap dan 6 unit HP berikut Sim cardnya,
serta pengembangan pemeriksaan terhadap seorang lagi pemakai sabu –
sabu MUHFI KHAIRUL MIZAN, S.E. (40) alamat Perum Royal Garden Blok A / 6
Wanarejan Selatan yang tertangkap Jum’at (12/2) di rumahnya, dengan
barang bukti : satu paket sabu sisa pakai seberat 0,40 gram, 1 buah bong
hisap, 1 buah pipet kaca dan 1 pipet plastik dan 1 Unit HP berikut Sim
Cardnya, petugas berhasil mengembangkan dan pada awalnya menangkap 2
(dua) orang bandar Narkoba yakni ANDI DHARMA (35) dirumahnya Perum
Saphire Beji dan UTOMO als. YANHO als. HOHO (39) juga ditangkap di
rumahnya di Perum Jeruk Sampangan – Pekalongan Timur. Dari tangan kedua
bandar disita 2 (dua) paket sabu – sabu seberat 0,58 gram dan 7,74 gram
berikut dua unit HP beserta Sim Cardnya. Dari hasil pemeriksaan
terungkap bahwa kedua bandar tersebut merupakan penyuplai wilayah
Kendal, Batang, Pekalongan dan Pemalang, adapun sabu – sabu dimaksud
diperoleh membeli dari seorang dengan inisial “ I “ merupakan Napi kasus
Narkoba di LP Nusakambangan, dan membeli dari bandar seorang perempuan
ENDANG ISWANTI (40) alamat Kedungpane – Semarang.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres KOMPOL PRAWOKO, S.E., menegaskan bahwa dari penangkapan terhadap 7 (tujuh) pemakai dan 2 (dua) orang bandar diatas, kemudian petugas berhasil menangkap seorang bandar lainya lagi yaitu ENDANG ISWANTI.
Proses penangkapan diawali dengan penyamaran oleh Polwan yang memesan sabu – sabu dan mengarahkan tempat untuk bertransaksi yaitu di Hotel.
Setelah sepakat dan ENDANG yang telah memboking kamar 121 Hotel Regina, lalu menghubungi petugas yang menyamar, maka langsung dilakukan penggrebekan dengan melibatkan beberapa personel Polwan. ENDANG ISWANTI berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dari tanganya berhasil disita barang bukti berupa : dua paket sabu – satu masing – masing seberat 0,68 gram dan 0,84 gram, Dua HP merk OVO berikut Sim Card, Timbangan digital, Bong sabu dan Satu Unit Sedan Vios Hitam H-7983-QY.
Dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan merupakan penyuplai sabu – sabu wilayah pantura dari Kendal sampai Cirebon, dan memperoleh Narkotika jenis sabu dari Napi di Nusakambangan dan bandar besar dengan inisial “ M “di Apartemen Mediterania Jakarta, ucap PRAWOKO.
Atas perbuatanya para tersangka.Pemakai dijerat dengan Pasal : 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NNARKOTIKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. Bandar dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) UURI Nomor. : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres KOMPOL PRAWOKO, S.E., menegaskan bahwa dari penangkapan terhadap 7 (tujuh) pemakai dan 2 (dua) orang bandar diatas, kemudian petugas berhasil menangkap seorang bandar lainya lagi yaitu ENDANG ISWANTI.
Proses penangkapan diawali dengan penyamaran oleh Polwan yang memesan sabu – sabu dan mengarahkan tempat untuk bertransaksi yaitu di Hotel.
Setelah sepakat dan ENDANG yang telah memboking kamar 121 Hotel Regina, lalu menghubungi petugas yang menyamar, maka langsung dilakukan penggrebekan dengan melibatkan beberapa personel Polwan. ENDANG ISWANTI berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dari tanganya berhasil disita barang bukti berupa : dua paket sabu – satu masing – masing seberat 0,68 gram dan 0,84 gram, Dua HP merk OVO berikut Sim Card, Timbangan digital, Bong sabu dan Satu Unit Sedan Vios Hitam H-7983-QY.
Dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan merupakan penyuplai sabu – sabu wilayah pantura dari Kendal sampai Cirebon, dan memperoleh Narkotika jenis sabu dari Napi di Nusakambangan dan bandar besar dengan inisial “ M “di Apartemen Mediterania Jakarta, ucap PRAWOKO.
Atas perbuatanya para tersangka.Pemakai dijerat dengan Pasal : 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NNARKOTIKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun. Bandar dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) UURI Nomor. : 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, dengan sanksi pidana : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang.(Heri/MR/99) Wakapolres didampingi Kasubag Humas.[heri].
Dan guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang.(Heri/MR/99) Wakapolres didampingi Kasubag Humas.[heri].