![]() |
Agil Saputra als Agus Sumarno DPO Polres Pemalang |
PEMALANG - (Media Rakyat). Daftar Pencarian Orang (DPO), Tindak pidana
Pencurian dan Penggelapan yang dilakukan tersangka Agil Saputra als
Agus Sumarno Bin Katemim Warga Wonogiri,dilakukan jum'at tanggal 31 juli
2015.
Awal Tersangka melakukan tindakan pencurian dan Penipuan, memperbaiki motor yang rusak di bengkel milik saksi korban Eko Kurniawan, karena saat itu sepeda motor tersangka Suzuki Satria Fu no.pol A 2603 MI.
Karena kerusakannya parah, sehingga perbaikannya memakan waktu hingga beberapa hari, selanjutnya tersangka Agil Saputra als Agus Sumarno di ijinkan untuk menginap di rumah Korban, Kemudian pada saat saksi Eko Kurniawan berada di bengkel mengerjakan sepeda motor tersangka (TSK).Kemudian tersangka mengatakan pada saksi untuk meminjam sepeda motor yamaha Vixion G 4861 QW milik saksi, setelah saksi menyerahkan kunci sepeda motornya, tersangka naik ke lantai atas dan masuk ke kamar yang terdapat kamar mandi dalam, dan tersangka membuka lemari mengambil dompet yang berisi STNK Sepeda motor, tiga lembar KTP dua SIM dan satu kartu ATM bank BRI.
Setelah tersangka mendapatkan semuanya, sepeda motor saksi korban dibawa kabur ke wonogiri, ironisnya setelah di wonogiri motor saksi korban dibawa kerumah Sukamto ( tersanka dalam berkas lain). kemudian tersangka Agil Saputra dibantu oleh Sukamto dan Pujiyanto menggadaikan motonya pada Suwardi (DPO) sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta).
Dengan kejadian tersebut Saksi korban Eko Kurniawan yang beralamat di Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang,mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta). dan untuk tersangka Agil Saputra als Agus Sumarno dikenakan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP. untuk sekarang ini tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pemalang.(Heri/MR/99)
Awal Tersangka melakukan tindakan pencurian dan Penipuan, memperbaiki motor yang rusak di bengkel milik saksi korban Eko Kurniawan, karena saat itu sepeda motor tersangka Suzuki Satria Fu no.pol A 2603 MI.
Karena kerusakannya parah, sehingga perbaikannya memakan waktu hingga beberapa hari, selanjutnya tersangka Agil Saputra als Agus Sumarno di ijinkan untuk menginap di rumah Korban, Kemudian pada saat saksi Eko Kurniawan berada di bengkel mengerjakan sepeda motor tersangka (TSK).Kemudian tersangka mengatakan pada saksi untuk meminjam sepeda motor yamaha Vixion G 4861 QW milik saksi, setelah saksi menyerahkan kunci sepeda motornya, tersangka naik ke lantai atas dan masuk ke kamar yang terdapat kamar mandi dalam, dan tersangka membuka lemari mengambil dompet yang berisi STNK Sepeda motor, tiga lembar KTP dua SIM dan satu kartu ATM bank BRI.
Setelah tersangka mendapatkan semuanya, sepeda motor saksi korban dibawa kabur ke wonogiri, ironisnya setelah di wonogiri motor saksi korban dibawa kerumah Sukamto ( tersanka dalam berkas lain). kemudian tersangka Agil Saputra dibantu oleh Sukamto dan Pujiyanto menggadaikan motonya pada Suwardi (DPO) sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta).
Dengan kejadian tersebut Saksi korban Eko Kurniawan yang beralamat di Desa Randudongkal Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang,mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta). dan untuk tersangka Agil Saputra als Agus Sumarno dikenakan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP. untuk sekarang ini tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pemalang.(Heri/MR/99)