Kunker Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah |
TEGAL – (Media Rakyat). Banyak aset Pemerintah Kota
Tegal yang
beralih ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Nilai aset milik Pemkot Tegal yang
beralih ke Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.912.648.100 dan ke Pemerintah Povinsi Rp.
47.765.567.213.
Hal tersebut terkuak saat kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah
di Ruang
Rapat Lantai I Setda
Kota Tegal. Rabu (20/7). Kunjungan kerja tersebut membahas tentang alih status aset Pemkot
Tegal ke Provinsi termasuk status PNS sebagai dampak pelaksanaan UU. Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut terdapat format baru dalam penyelenggaraan
urusan konkuren atau pelimpahan kewenangan aset dari kab/kota ke pemprov.
Ketua Komisi A DPRD Prov. Jateng. H.
Masruhan Syamsuri mengatakan pada dasarnya peralihan aset termasuk status PNS
merupakan hal yang berat. “Komisi A DPRD Prov. Jateng ingin mengetahui dampak yang
terjadi terhadap PAD di Kota Tegal, serta persiapan penyerahan aset yang sudah
dilakukan Pemkot Kota Tegal,” kata Masruhan.
Dalam paparannya Asisten I Sekda Kota
Tegal Drs.
Imam Badarudin mengatakan adanya pelimpahan aset Pemerintah Kota Tegal ke
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menimbulkan penurunan kekayaan daerah, selain
itu juga derdampak penurunan PAD .
“Masalah pelimpahan aset Pemerintah
Kota Tegal ada penyelesaian secara adil, mengingat aset Pemerintah Provinsi
yang ada di daerah tidak bisa dipergunakan secara maksimal,” tambah Imam.
Adapun nilai aset Pemerintah Kota
Tegal yang beralih ke Pemerintah Pusat sebesar Rp. 4.912.648.100 dan ke
Pemerintah Povinsi Rp. 47.765.567.213.
Terkait alih status PNS, Kepala BKD
Kota Tegal. Drs. Irkar Yuswandi Appendi, MM menambahkan sebanyak 546 PNS
Pendidikan Menengah Kota Tegal beralih
statusnya menjadi PNS Provinsi, terdiri dari
501 Guru, 41 Staf Adminsitrasi, dan 4 Pengawas. “Selain di Sekolah beberapa
PNS di Lingkungan Dinas Kelautan Juga akan beralih ke Provinsi hanya saja
pelaksanaanya menunggu Perka BKN,” ungkap Irkar.
Sementara itu, dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun
2014 jumlah PNS Provinsi yang berjumlah 17.000 mendapat tambahan 29.000 . Hal ini di khawatirkan akan berdampak
dengan beban keuangan di provinsi terkait pemberian TPP PNS.(ARIS PURWANTO)(Daryani/MR/99)