TEGAL-(Media Rakyat). Menindaklanjuti amanat
dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 serta Perda Kota Tegal No 4. Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno melantik sebanyak 475 Pejabat
Struktural dari formasi jabatan eselon II, III dan
IV Pemerintah Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu. Selasa (27/12) pagi
Ke-475 Pejabat Struktural di Lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tersebut dilantik sesuai dengan lampiran Surat
Keputusan Walikota Tegal Nomor 821.2/073.K/2016 tentang Pengangkatan Dalam
Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkot Tegal tanggal 23 Desember 2016.
Dikatakan walikota pelantikan ini
dilakukan disamping sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah serta Perda Kota Tegal No 4. Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), pelantikan juga dimaksudkan untuk lebih
memperlancar pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang
sejalan dengan adanya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Selain itu pelantikan
pejabat struktural kali ini disebutkan walikota memiliki nilai tambah yang
strategis ,hal itu karena adanya perubahan SOTK baru seiring dengan adanya
perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-undang Nomor
32 tahun 2004 menjadi Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 dan Perubahan
Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, dari PP Nomor 41 tahun 2007,
menjadi PP Nmor 18 tahun 2016 tentang Oganisasi Perangkat Daerah.
Ditambahkan walikota, prosesi pelantikan baik promosi maupun
mutasi pejabat di setiap instansi pemerintah adalah bagian yang logis dari
dinamika organisasi. “Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas karier pegawai”,ucap
walikota. “Pelantikan pejabat struktural
pada pagi hari ini, juga merupakan bagian dari upaya untuk menambah dan
memperkaya wawasan pejabat dalam memimpin sebuah organisasi”,Imbuhnya.
Kepada segenap Aparatur Sipil Negara
Walikota mengingatkan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2014
pasal 11, maka Aparatur Sipil Negara
bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Karena itu
integritas, dedikasi dan loyalitas sangat menentukan dalam penilaian kinerja
ASN”,ucapnya.
Kepada para pejabat yang baru di
lantik walikota juga berpesan agar dapat segera meningkatkan kapasitas sehingga
dapat meningkatkan kualitas kinerja. (Daryani/MR/99).