TEGAL – (Media Rakyat). Masih belum jelasnya
izin melaut nelayan cantrang menjadi persoalan yang menjadi perhatian bersama
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, hal tersebut menginisiatif Kapolres Tegal
Kota AKBP. Jon Wesly Arianto, Plt. Wali kota Tegal, M Nursholeh, Komandan LANAL
Tegal Letkol. Marnir SB Manurung dan
komandan KODIM 0712 Let Kol. Kav. Kristiyanto berserk mengadakan pertemuan
dengan Nelayan dan pemilik kapal cantrang di ruang Serba Guna, Polres tegal
Kota, Jum’at (26/1).
Dari hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa
kapal cantrang akan diizinkan kembali melaut dengan beberapa ketentuan. Menurut
Komandan Lanal Tegal dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa, berdasarkan
hasil rapat pihaknya dengan pihak-pihak terkait di Semarang bebrapa waktu lalu,
dalam satu minggu kedepan akan ada Gerai pengurusan izin prahu cantrang dari
pusat yang akan dibuka di Kota Tegal khsusus untuk mengurusi izin kapal
cantrang dibawah atau diatas 30 GT.
Dengan demikian pemilik kapal cantrang bisa
mengurus izin dengan mudah dan relative cepat untuk bisa melaut kembali.
Letkol. Marinir SB Manurung juga menyampaikan bahwa, izin tersebut akan
diberikan kepada kapal yang sudah memenuhi ketentuan, dan data berat kapal yang
akan digunakan sebagai acuan izin tersebut adalah adalah berat yang sud di
verifiaski.
Selain it, SB MAnurung menjelaskan hasil rapat
disemarang tersebut juga terungkap, bahwa nelayan diizinkan untuk menggunakan
cantrang tidak selamanya diperbolehkan, akan tetapi diberikan tenggat untuk
tetap beralih menggunkan alat tangkap lain. Selama pemilik kapal masih memiliki
utang di bank, akan diberikan izin, namun apabila sudah lunas alat tangkap
mulai beralih ke alat tangkap lain, “nanti akan ada tim yang memverifikasi hal
tersebut”, tutur Komandan Lanal Tegal.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Tegal M Nursholeh
menyampaikan bahwa pihaknya akan bersama-sama Forkopimda mengusahakan agar
kapal-kapal cantrang kota Tegal agar bisa kembali melaut, akan mengusahakan selama
tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Senada dengan Plt. Wali Kota,
Kapolres Tegal Kota AKBP. Jon Wesly Arianto menyampaikan bahwa seluruh jajaran
Kepolisian Republik Indonesia sudah mendapatkan Telegram dari Kapolri agar
tidak melakukan penangkapan kapal cantrang yang melaut. Jadi pihaknya meyakini
apabila nelayan cantrang melaut dari pihak kepolisian berdasarkan telegram
kapolri tersebut tidak akan melakukan penangkpan, selama izin-izin dan
surat-surat kapal lengkap. (Daryani/MR/99).