Saturday, 31 December 2016

PUSAT HIBURAN MALAM TAHUN BARU 2017 DAN PENGALIHAN ARUS LALULINTAS

PEMALANG - (Media Rakyat). Atas prakarsa Pemda kabupaten Pemalang, penyambutan datangnya tahun baru 2017 akan dipusatkan di obyek wisata Widuri, sedangkan untuk warga masyarakat yang menghendaki penyambutan tahun baru 2017 di alun-alun akan diberlakukan "Car Free Night".
Polres Pemalang mengerahkan 500 anggota untuk mengamankan acara penyambutan tahun baru 2017 dengan dibantu oleh personel Kodim, Satpol PP, Dishub, Diklat, Dinkes, Pemadam Kebakaran, Senkom Mitra Polri dan Kesbangpolinmas.
Polres Pemalang telah menyiapkan rencana pengalihan dan rekayasa lalu lintas antara lain :
Akses masuk ke Widuri melalui perempatan Pagaran, Jl. Laksda Yos Sudarso (Pagaran - Widuri) diberlakukan satu arah.
Jalur keluar Widuri melalui jalur alternatif Jl. Glatik, Jl. Nuri, Jl. Perkutut, jalur lingkar utara Pemalang (terminal) atau melalui Jl. Cucak Rowo, Jl. Kasuari, Jl. Beo, Jl. Perkutut, Jalur lingkat utara Pemalang. (Heri/MR/99).

DPRD KOTA TEGAL TETAPKAN 6 PERDA KOTA TEGAL



TEGAL – (Media Rakyat). DPRD Kota Tegal akhirnya menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.  Penetapan ini dilakukan usai mendengarkan Pandangan Akhir seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Enam Raperda Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Drs. H. Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo,SH di Gedung Adipura, Balaikota Tegal Rabu, (28/12).
Ke-enam Raperda tersebut meliputi Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Raperda Kota Tegal tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda Kota Tegal tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Menurut walikota ke-enam perda tersebut sangat penting sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dijelaskan walikota Perda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi sangat  diperlukan mengingat pertumbuhan industri telekomunikasi yang semakin pesat mendorong meningkatnya pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur utama telekomunikasi seluler. “Menara telekomunikasi membutuhkan ketersediaan lahan, bangunan dan udara, oleh karena itu dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, pemerataan, kelestarian lingkungan dan estetika”, terang walikota.
Terkait Perda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dibentuk untuk memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. Walikota menambahkan pengaturan tentang penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman bertujuan memberikan kepastian hukum terutama terhadap prasarana, sarana dan utilitas yang ditelantarkan/tidak dipelihara dan belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu dalam rangka menjamin akuntabilitas pengujian parameter lingkungan yang dilakukan oleh laboratorium. Hal menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Tegal dalam meningkatkan kapasitas laboratorium serta memberikan pedoman bagi pengelolaan laboratorium dalam memberikan pelayanan analisa air bersih, air permukaan, air limbah, air laut, tanah, emisi baik sumber  bergerak maupun emisi sumber tak bergerak, udara ambien dan kebisingan.
Karena itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan adalah menyusun regulasi dalam bentuk peraturan daerah tentang pengelolaan laboratorium lingkungan. “Dengan Perda ini diharapkan dapat  terbentuk laboratorium lingkungan bersertifikasi akreditasi yang bisa melakukan pengujian parameter lingkungan sesuai standar”ucap walikota.  
Mengenai perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, serta sebagai upaya mewujudkan kota tegal kota layak anak.
Terkait Perda Kota Tegal tentang Pelestarian Cagar Budaya dijelaskan walikota hal ini merupakan pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Perda ini didasarkan pada pemikiran bahwa Kota Tegal mempunyai warisan budaya yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu untuk dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.
Adapun Perda  tentang Penyelenggaraan izin gangguan ini dikatakan walikota diharapkan dapat menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta melindungi kepentingan umum.  “Pemberian izin gangguan dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan tertentu”,pungkasnya. (Daryani/MR/99).

WALIKOTA TEGAL ADAKAN RAKOR DENGAN SKPD



TEGAL- (Media Rakyat). Realisasi hasil kunjungan Studi Tiru ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kab Banyuwangi segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Tegal pada tahun anggaran 2017. Hal itu dikatakan Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno saat memimpin Rapat Koordinasi Hasil Kunjungan Studi Tiru di Gedung Adipura. Rabu (28/12) Sore.
Walikota menyampaikan kegiatan studi tiru yang telah dilaksanakan harus segera ditindaklanjuti hasil nya.  Adapun salah langkah untuk mewujudkannya yaitu dengan membangun sistem yang terintegrasi disetiap SKPD guna mempercepat realisasi program kerja. Selain itu setiap SKPD juga dituntut untuk membentuk konsep kerjasama menggunakan formula yang tidak melanggar aturan.
Kepada seluruh Jajaran Kepala SKPD yang hadir dalam Rakor tersbut,  walikota meminta  capaian dan prestasi dibidang layanan publik yang diraih Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kabupaten Banyuwangi agar segera diaplikasikan di Kota Tegal.
Diantaranya adalah Sistem Informasi Manajemen Admisi Rawat Inap (SIMARI) milik RSUD AM. Parikesit yang mampu mengelola data ketersediaan tempat tidur sehingga mampu memberikan informasi yang tranparan mengenai waktu tunggu/daftar urut pasien rencana rawat inap. 
Selain itu terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kutai Kartanegara, Balikpapan, maupun Banyuwangi yang dinilai sudah cukup tertib karena sudah ditempatkan dan diatur waktu berjualanya,  dikatakan walikota  bersihnya trotoar dari PKL serta adanya sentra kuliner juga telah menjadi rencana program Pemkot Tegal di tahun 2017. Sehingga harapannya setelah pembenahan pada trotoar yang sampai saat masih berlangsung telah selesai, tidak ada lagi PKL yang berjualan diatas trotoar.  Selain itu ditahun yang sama Pemkot Tegal juga akan membenahi seluruh pasar yang ada di Kota Tegal dari pasar tradisional menjadi pasar semi modern
Dalam bidang penegakan disiplin PNS, Pemerintah Kota Tegal juga akan memperketat kehadiran PNS melalui mesin absensi finger print ( sidik jari ) sebanyak 4 kali tiap hari yakni saat masuk kerja, keluar istirahat, masuk setelah istirahat dan pada saat pulang hal itu akan di terapkan.   
Sementara itu terkait program Kota Layak Anak (KLA), Walikota meminta hal itu agar segera diaplikasikan dengan memperbanyak sarana dan prasarana  ramah anak seperti Taman Kota dan serta Ruang Terbuka Hijau yang nyaman dan dilengkapi dengan Wi Fi.  
Prestasi Bappeda Kutai Kartanegara yang mendapat  Anugerah Pangripta Nusantara (APN) peringkat 1 Tk. Prov Kaltim juga tidak luput dari sorotan walikota.
“Seperti halnya Kabupaten Kutai, Kota Tegal idealnya juga harus mempunyai sistem perencanaan menggunakan Information Communication Technology (ICT) yang tersambung dengan kelurahan dan desa serta seluruh SKPD”,ucapnya. “Selain itu proses perencanaan dari musrenbangdes, musrenbangcam, musrenbangkab, juga diharapakan dapat dilakukan secara agar online dengan menggunakan aplikasi”,imbuh walikota
Sementara itu untuk mewujudkan Predikat WTP walikota berharap kepada Inspektur, DPPKAD dan SKPD agar dalam penyusunan laporan keuangan harus bekerja sama dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kota Tegal juga menyoroti pencapaian predikat sebagai Kota terbersih se-Asia Tenggara dan memperoleh 17 Kali Adipura dengan sebutan Adipura Purnabakti yang disandang Kota Balikpapan. Melalui Peraturan Daerah tentang Kebersihan Kota Balikpapan memberikan sangsi yang tegas bagi yang melanggar, sehingga masyarakat Kota Balikpapan sudah memahami dan merasa memiliki untuk membuang samapah pada waktu yang telah ditentukan.
Dikatakan walikota tahun 2017 adalah tahun pembangunan, pembangunan harus terlihat langsung oleh masyarakat. Walikota mencontohkan objek wisata PAI diharapkan akan menjadi ikon wisata Kota Tegal sebagai daerah tujuan wisata, untuk itu semua kegiatan akan dialokasikan di PAI.  “Sehingga Alun-alun, Taman, dan lapangan benar-benar difungsikan sebagi area fasilitas umum bukan untuk hal komersil”, pungkas walikota. (Daryani/MR/99).

WALIKOTA LANTIK 475 PEJABAT STRUKTURAL PEMKOT TEGAL


TEGAL-(Media Rakyat). Menindaklanjuti amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 serta Perda Kota Tegal No 4. Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno melantik sebanyak 475 Pejabat Struktural dari formasi jabatan eselon II, III dan IV Pemerintah Kota Tegal di Pendopo Ki Gede Sebayu. Selasa (27/12) pagi
Ke-475 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tersebut dilantik sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Walikota Tegal Nomor 821.2/073.K/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkot Tegal tanggal 23 Desember 2016.
Pelantikan dilakukan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Sumpah Jabatan dan Pelantikan yang disaksikan para saksi dan undangan serta penyematan tanda jabatan yang dilakukan walikota kepada salah satu perwakilan pejabat yang dilantik menjadi camat.
Dikatakan walikota pelantikan ini dilakukan disamping sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Perda Kota Tegal No 4. Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelantikan juga dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas - tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang sejalan dengan adanya Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Selain itu pelantikan pejabat struktural kali ini disebutkan walikota memiliki nilai tambah yang strategis ,hal itu karena adanya perubahan SOTK baru seiring dengan adanya perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menjadi Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 dan Perubahan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, dari PP Nomor 41 tahun 2007, menjadi PP Nmor 18 tahun 2016 tentang Oganisasi Perangkat Daerah.
Ditambahkan walikota, prosesi pelantikan baik promosi maupun mutasi pejabat di setiap instansi pemerintah adalah bagian yang logis dari dinamika organisasi. “Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas karier pegawai”,ucap walikota.  “Pelantikan pejabat struktural pada pagi hari ini, juga merupakan bagian dari upaya untuk menambah dan memperkaya wawasan pejabat dalam memimpin sebuah organisasi”,Imbuhnya.
Kepada segenap Aparatur Sipil Negara Walikota mengingatkan bahwa, berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2014 pasal  11, maka Aparatur Sipil Negara bertugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Karena itu integritas, dedikasi dan loyalitas sangat menentukan dalam penilaian kinerja ASN”,ucapnya.
Kepada para pejabat yang baru di lantik walikota juga berpesan agar dapat segera meningkatkan kapasitas sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja.  (Daryani/MR/99).

PDAM KOTA TEGAL RAIH PENGHARGAAN



TEGAL- (Media Rakyat). PDAM Kota Tegal meraih penghargaan The Best PDAM Service and Customer Satisfaction Of The Year 2016.  Penghargaan diterima langsung oleh Pjs. Direktur PDAM Kota TEgal pada acara Indonesia Most Recommended Award 2016 yang diselenggarakan di Sari Pan Pacific Hotel Jakarta, Jumat (23/12).
Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya terhadap prestasi yang diraih PDAM Kota Tegal.  Dikatakan Walikota, Pada tahun 2017-2018 PDAM mempunyai program yang menargetkan seluruh warga Kota Tegal akan  segera  mendapatkan layanan air bersih. “Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)”,ucap walikota.
“Program ini lah yang menjadi salah satu kategori penilaian dalam penghargaan Indonesia Most Recommended Award 2016 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di Jakarta”, ungkap walikota. Hal ini dikatakan menjadi puncak pencapaian PDAM setelah sekian tahun belum menunjukan eksistensinya, “Di tahun 2016 inilah menjadi tahunnya PDAM menunjukan itu”,pungkasnya. 
Sementara itu Pjs. Direktur PDAM Kota Tegal Sugiyanto, ST,MT dalam keterangannya mengatakan pada umumnya di Indonesia sekitar 20 % PDAM  masuk dalam kategori tidak sehat atau kurang sehat. Namun PDAM Kota Tegal masuk dalam kategori sehat. “Hal ini dikarenakan mulai tahun 2015 PDAM Kota Tegal sudah membuahkan laba setelah ditahun tahun sebelumnya mengalami kerugian”,ungkapnya.
Ditambahkan Sugiyanto selain membuahkan laba,  cakupan layanan PDAM Kota Tegal yang sebelumnya hanya 15 Ribu Sambungan Langsung (SL), di tahun 2016 sudah mencapai 21 Ribu SL.  “Hal ini menunjukan dari  30 %  cakupan layanan masyarakat yang diraih pada tahun 2015, di akhir tahun 2016 sudah mencapai 55 % cakupan layanan masyarakat.
“Sehingga harapannya di tahun 2018 sampai 2019, 85 % Masyarakat Kota Tegal sudah dapat menikmati layanan PDAM”, pungkasnya.  (Daryani/MR/99).

MARINES CYCLING COMMUNITY KAMPANYE BIKE TO WORK

Dispen Kormar (Jakarta) Sejumlah daerah di Indonesia dan dunia sudah masuk ke masa transisi menuju era new normal, atau disebut juga denga...

Popular posts