TEGAL – (Media Rakyat). DPRD Kota Tegal akhirnya menetapkan enam Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. Penetapan ini dilakukan usai mendengarkan
Pandangan Akhir seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna Persetujuan
Penetapan Enam Raperda Kota Tegal menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal yang di
pimpin Wakil Ketua DPRD Drs. H. Anshori Faqih dan Wasmad Edi Susilo,SH di
Gedung Adipura, Balaikota Tegal Rabu, (28/12).
Ke-enam Raperda tersebut meliputi Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan
Menara
Telekomunikasi, Raperda tentang
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,
Raperda Kota Tegal tentang Pengelolaan
Laboratorium Lingkungan, Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Raperda Kota Tegal tentang Pelestarian Cagar Budaya,
dan Raperda Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Menurut walikota ke-enam perda tersebut sangat penting
sebagai regulasi dan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tegal dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Dijelaskan walikota Perda tentang penyelenggaraan
menara telekomunikasi sangat diperlukan mengingat pertumbuhan industri
telekomunikasi yang semakin pesat mendorong meningkatnya pembangunan dan
penggunaan menara telekomunikasi sebagai infrastruktur utama telekomunikasi
seluler. “Menara telekomunikasi membutuhkan
ketersediaan lahan, bangunan dan udara, oleh karena itu dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara
telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan, keselamatan, pemerataan,
kelestarian lingkungan dan estetika”, terang walikota.
Terkait Perda tentang Penyediaan dan Penyerahan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
dibentuk untuk memberikan jaminan
ketersediaan prasarana, sarana dan
utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. Walikota menambahkan pengaturan
tentang penyediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman bertujuan
memberikan kepastian hukum terutama terhadap prasarana, sarana dan utilitas
yang ditelantarkan/tidak dipelihara dan belum diserahkan oleh pengembang kepada
pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk
kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sementara itu dalam rangka menjamin akuntabilitas pengujian parameter
lingkungan yang dilakukan oleh laboratorium. Hal menjadi pedoman bagi Pemerintah
Kota Tegal dalam meningkatkan kapasitas laboratorium serta memberikan pedoman bagi
pengelolaan laboratorium dalam memberikan pelayanan analisa air bersih, air permukaan,
air limbah, air laut, tanah, emisi baik sumber
bergerak maupun emisi sumber tak bergerak, udara ambien dan kebisingan.
Karena itu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 6 tahun 2009 tentang Laboratorium Lingkungan adalah menyusun
regulasi dalam bentuk peraturan daerah
tentang pengelolaan laboratorium lingkungan. “Dengan Perda ini
diharapkan dapat terbentuk laboratorium lingkungan bersertifikasi akreditasi yang bisa melakukan
pengujian parameter lingkungan
sesuai standar”ucap walikota.
Mengenai perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini menegaskan
bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental,
spiritual maupun sosial, serta sebagai upaya
mewujudkan kota tegal kota layak anak.
Terkait Perda Kota
Tegal tentang Pelestarian Cagar Budaya dijelaskan walikota hal ini merupakan
pelaksanaan kewenangan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan urusan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Perda ini didasarkan
pada pemikiran bahwa Kota Tegal mempunyai warisan budaya yang penting artinya
bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan,
sehingga perlu untuk dilestarikan dan dikelola secara tepat dalam rangka
memajukan kebudayaan nasional.
Adapun Perda tentang Penyelenggaraan
izin gangguan ini dikatakan walikota diharapkan
dapat menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta melindungi kepentingan umum. “Pemberian izin gangguan dapat dilaksanakan secara
efektif, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan
masyarakat yang berada di sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan tertentu”,pungkasnya.
(Daryani/MR/99).