SLAWI - (Media Rakyat)-Puluhan ribu masa
dari PC NU, FKDT, Badko TPQ, Badan Otonom dan Lembaga NU, serta eleman
masyarakat yang peduli dengan pendidikan Madrasah Diniyyah, TPQ dan
Pondok Pesantren di KABUPATEN TEGAL melakukan Aksi damai menuntut
pembatalan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 pada Jumat, 25 Agustus 2017 di
Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa).
Usai
menjalankan Shalat jumat di Masjid Agung Slawi dan masjid sekitar
Slawi, 30 ribu masa melakukan long march dari gedung Nahdatul Ulama (NU)
menuju Taman Rakyat Slawi Ayu (TRASA).
Alasan
utama aksi ini adalah menuntut Pemerintah segera mencabut Permendikbud
No 23 Tahun 2017 tentang pemberlakuan 5 hari sekolah yang di anggap
merugikan pendidikan anaknya.
"Ditinjau
dari berbagai sisi lebih banyak mengandung madlarat (bahaya) dari pada
mashlahatnya (manfaatnya). TPQ, Madrasah Diniyyah dan Pesantren yang
selama ini benar- benar menyumbang pendidikan karakter dan menjadi garda
depan dalam menjaga kedaulatan Negara akan tereliminasi oleh
permendibud ini. Selain dari sarana prasarana masih banyak sekolah,
bahkan rata-rata, belum memadai untuk mengimplementasikan permendikbud
tersebut. Yang paling penting saat ini adalah TPQ, Madrasah Diniyyah dan
Pondok Pesantren terus diperhatikan, Karena dari sinilah pendidikan
karakter yang menunjang kedaulatan NKRI dilakukan." Tutur Nur kholis
sobari selaku corlap aksi damai tersebut.

Kabupaten
Tegal akan melestarikan dan mempertahankan MDA, TPQ dan Pesantren
karena ini sangat penting dan punya andil besar dalam membentuk Ahlakul
karimah juga karakter generasi penerus Bangsa.
"Dipintarkan
dulu ilmu Agama nya, bukan bahasa Inggris atau ilmu computer nya dulu
yang diutamakan, Buat apa anak anak kita pintar kalau Ahlak nya bobrok.
Kami akan surati Bpk Mentri dan Presiden Jokowi untuk segera mencabut
permen tersebut, kalau pengen jadi pemimpin sejati Pak Jokowi harus
mengambil keputusan yang cepat dan bener. Konsekuensi saya sebagi
Bupati, siap menerima sanksi apapun kalau kemudian saya menolak Full Day
Scoll atau 5 hari Sekolah." Tegasnya (Farid/MR/99)