 |
| Tersangka Ranmor |
PEMALANG - (Media Rakyat). Berkedok mancing burung, dengan membawa
peralatan berupa potongan ranting – ranting pohon yang sudah diberi lem
(red. Jawa Pulut) Kamis (5/11), ARIS SUCIANTO (29 th) alamat Jl.
Citarum Kebondalem – Pemalang dan M RIYAN PRIYATNO als. TRONYOK (18 th)
alamat Jl. Citarum - Kebondalem, dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha
Mio berangkat mencari sasaran sepeda motor milik petani yang diparkir
di pinggir jalan dan ditinggal pemiliknya kerja di sawah. Dalam
perjalanan kearah Bantarbolang, sesampainya di jalan lingkungan
persawahan Desa Penggarit - Pemalang, ARIS SUCIANTO yang sudah
menyiapkan kunci “ T “ yang diselipkan dibalik bajunya, langsung
mendekati sepeda motor Honda Astrea Nopol G-7466-ND calon mangsanya yang
terparkir di pinggir jalan, dan setelah memastikan keadaan benar –
benar sepi, ARIS SUCIANTO beraksi membuka paksa anak kunci dengan kunci T
dan mengambil sepeda motor tersebut. Namun apes, RIYAN als. TRONYOK
rekanya yang bertugas membawa balik peralatan mancing burung dan sepeda
motor Mio, mengalami kecelakaan menabrak pengendara sepeda onthel,
akibatnya keduanya menderita luka cukup parah, bahkan korbanya sekarat.
Karena merasa ketakutan, lalu berpura – pura menolong ARIS SUCIANTO
menukar sepeda Yamaha Mio yang di kendarai oleh RIYAN dengan sepeda
motor Honda Astrea hasil curianya, dan kunci “ T “ dibuang di sungai
sekitar TKP kecelakaan, masuk DPB (Daftar Pencarian Barang).
Kecelakaan tersebut ditangani oleh Sat Lantas, namun karena RIYAN als.
TRONYOK tidak memiliki surat – surat / dokumen syah kendaraan, maka
kejadian tersebut di informasikan ke Sat Reskrim, dan dari hasil
Interogasi yang dilakukan oleh Sat Reskrim, terungkap bahwa RIYAN als.
TRONYOK dan ARIS SUCIANTO baru saja beberapa saat melakukan kejahatan
pencurian sepeda motor di jalan areal persawahan Desa Penggarit.
Setelah
ARIS SUCIANTO berhasil ditangkap Senin (16/11), membenarkan pengakuan
RIYAN als. TRONYOK, bahkan penyidik berhasil mengembangkan dan
mengungkap belasan TKP Curanmor lainya dalam waktu yang berbeda di
wilayah Kabupaten Pemalang dan keseluruhan TKP di pinggir jalan areal
persawahan.
Dalam melakukan perbuatanya di belasan TKP,
ARIS SUCIANTO masing – masing melakukanya dengan : RIYAN als. TRONYOK 2
(dua) TKP, dengan IRFAN (17 th) alamat Jl Citarum – Kebondalem 3
(tiga) TKP, DIKA (15 th) alamat Jl. Brantas – Kebondalem 3 (tiga) TKP
dan LUCKY (19 th) alamat Kebondalem 4 (empat) TKP belum tertangkap (DPO)
dan masih diburu oleh Tim Buser.
ARIS SUCIANTO mengaku bahwa memilih
mengambil sepeda motor dipinggir sawah, karena disamping lebih mudah
mengambilnya, menurutnya pemiliknya juga tidak terlalu mempermasalahkan,
mengingat rata – rata bukan motor baru. Adapun uang hasil penjualan
motor curian dibagi dengan pasangan mencuri dan telah habis dipakai
untuk keperluan sehari – hari. Adapun pasangan saat mencuri berganti –
ganti dan rata – rata masih anak – anak, karena gampang diajak dan
diperintah serta tidak protes saat mbagi uang hasil penjualan motor
curian.
Lain halnya dengan dengan SUPRAPTO (43
th) alamat Desa Ketapang – Ulujami, yang bersangkutan merupakan pelaku
Curanmor spesialis kunci gantung. Dalam operasinya selalu berjalan kaki
di sepanjang jalan sampai dengan menemukan sepeda motor yang terparkir
dengan anak kunci kontak yang masih tergantung ditempatnya, maka dengan
mudah PRAPTO mengambil dan membawa lari sepeda motor yang menjadi
targetnya. Terbukti cara ini cukup efektif, dalam kurun waktu 2 (dua)
bulan berhasil menyabet 5 (lima) unit sepeda motor yang terparkir dengan
anak kunci yang masih menggantung di tempatnya di depan rumah dan juga
toko - toko, di daerah Comal, Petarukan dan Pemalang, tutur PRAPTO
dengan lugu kepada penyidik.
Pelaku ditangkap Tim Buser Sat Reskrim
Polres Pemalang pada saat menawarkan sepeda motor Honda Beat warna hitam
Nopol G-5698-JW hasil curianya di daerah Pagaran Pemalang, kepada Tim
Buser yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut di daerah
Comal. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui telah
mengambil Honda Mega Pro di Petarukan akhir Oktober 2015 dan telah
dijual kepada seseorang di daerah Pekalongan seharga Rp 3.500.000,-
(tiga juta lima ratus ribu rupiah). Adapun uang penjualanya telah
dipakai untuk keperluan sehari – hari dan tinggal sisa Rp 500.000,-
(lima ratus ribu rupiah), disita penyidik untuk barang bukti. Dari
perbuatan ke lima pelaku, sementara Penyidik berhasil menyita 14 (empat
belas) sepeda motor hasil curian berbagai merk dan type.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa
ARIS SUCIANTO dalam melakukan perbuatanya menggunakan kunci “T” dan
sering kali mengajak anak dibawah umur, hal ini disebabkan karena anak
selain gampang diajak, juga tidak melakukan protes saat pembagian uang
hasil penjualan motor curian.
Lain halnya dengan tersangka
SUPRAPTO, pelaku tunggal yang mengincar sepeda motor sasaranya dengan
anak kunci yang menggantung / menempel ditempatnya, selain gampang
mengambil, uang hasil penjualanyapun menjadi miliknya sendiri. Tersangka
kelompok ARIS SUCIANTO dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e
KUHP, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Khusus untuk
tersangka IRFAN dan DIKA karena masih dalam kategori anak - anak, maka
penyidikanya secara khusus dan dalam perlakuan khusus pula sebagaimana
diatur dalam Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan
Anak.
Sedangkan tersangka SUPRAPTO dijerat dengan pasal 363 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Dan
seluruh pelaku ditahan di Rutan Polres Pemalang.(Heri/MR/99)