![]() |
Barang bukti Judi Togel dan pelaku yang berhasil diamankan. |
PEMALANG (Media Rakyat). Satuan Reskrim Polres Pemalang dan Polsek Jajaran dalam kegiatan rutin, selama bulan Februari (1 sampai dengan 26) telah berhasil menangkap dan menyidik 18 (delapan belas) orang pelaku judi Togel.
Para tersangka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, serta dalam melakukan perbuatanya dengan cara yang berbeda pula, diantaranya Sdr. DULADI bin NAWI (42 th) alamat Kelurahan Pelutan dan HARJANTO bin PARTO (42 th) alamat Kelurahan Kebondalem, mereka berdua sambil berjualan Es Krim keliling di seputaran kota Pemalang sekaligus menjajakan dagangan Judi Togel bagi pelangganya, hanya bedanya untuk Es Krim pelangganya adalah anak – anak, sedangkan Togel pelanggaanya sebagian besar adalah orang dewasa.
Selain kedua pelaku diatas, petugas telah menangkap pelaku Togel lainya, antara lain : WAIDIbin SUPARDI (58 th) alamat Kelurahan Purwoharjo Comal ditangkap di Pos Kamling Desa Ujunggede, SOLIHIN bin RUBI (36 th) alamat Desa Kendaldoyong dan CARTO bin RAHMAT(57 th) alamat Desa Pegundan ditangkap di Desa Kendaldoyong,
HERMAN (46 TH) alamat Kelurahan Pelutan ditangkapdirumahnya, AGUS ROSYIDI (40 th) alamat Kelurahan Wanarejan Selatan ditangkapdi sebuah gudang di Wanarejan Utara, WAKHRODIbin WARYANI (33 th) alamat Desa Kaligelang Taman ditangkapdi sekitar Pasar Buah Pemalang, SAMSUL MA’ARIF (28 th) alamat Desa Randudongkal dan CIPTO ROSO (30 th) alamat Desa Sikasur Belik ditangkapdi terminal lama Randudongkal,
MUHIDINbin YATNO (47 th) alamat Desa Randudongkal dan KUSWANTO(33 th) alamat Desa Randudongkal ditangkapdi Jalan Amarta Randudongkal, U’UN PURNOMObin WAHRONI (31 th) alamat Kelurahan Pelutan ditangkap didepan Apotik Kimia Farma Pemalang,
SISMORObin CATMO (31 th) alamat Desa Kramat Pemalang ditangkap dirumahnya saat melayani pemasang, KAMALUDINbin DAHURI (39 th) alamat Kelurahan Bojongbata ditangkapdirumahnya, MUHAMAD NURbin NAHRI (61 th) alamat Kelurahan Petarukan ditangkapdi rumahnya, PARDI bin MUBIN (71 th) Purnw TNI – AD alamat Kelurahan Mulyoharjo ditangkapdi kios Pasar Pagi Pemalang, dan SUPOMObin TARMAN (58 th) alamat Desa Kendalsari ditangkapdi depan toko material Desa Kendalsari.
Dari seluruh tersangka yang tertangkap tangan sedang bertransaksi memasang nomor Togel, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp 2.732.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah), 11 Unit Hand Phone beserta masing – masing Sim Card-nya, 12 Bolpoint, puluhan lembar kertas pasangan dan rekapan nomor serta 2 (dua) unit sepeda dayung.
Para tersangka sebagian besar bertransaksi judi togel (pasang angka besaran taruhan) melalui pesan singkat / SMS, dengan demikian mereka sudah saling mengenal, bahkan telah menjadi pelanggan tetapnya.
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. melalui Kabag Ops Kompol ARIFIN, SH menegaskan bahwa Polres Pemalang tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, hal ini merupakan penyakit masyarakat yang harus ditindak tegas. Pada kesempatan ini Polres menghimbau dan mengajak warga masyarakat agar tidak memasang taruhan judi Togel, dengan tidak beli / pasang, kita yakin Judi Togel akan cepat hilang dari Pemalang. Bahkan berharap partisipasi aktifnya untuk mengiformasikan kepada Polri terdekat, agar dapat dengan cepat dalam pemberantasanya. Sekaligus disampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada warga masyarakat yang telah membantu menyampaikan informasi tentang Judi Togel dan peristiwa pidana lainya kepada Polri, sehingga dengan cepat setiap kejadian seperti diatas dapat di tindak sesuai dengan prosedur hukum.
Ditambahkan oleh Kapolres, bahwa para tersangka di ancam dengan pasal : 303 ayat (1) KUHP, denganancaman pidana : Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah), selanjutnya guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. (heri)