![]() |
Setya Teguh Yuwana Ketua DPC PHRI Pemalang |
Pemalang (Media Rakyat ), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Kabupaten Pemalang, disela-sela pembekalan terhadap manajemen Regina Hotel yang sudah mengajukan usulan klasifikasi, menghimbau agar Hotel yang ada di Kab. Pemalang segera melakukan klasifikasi guna mengetahui rating kelas hotel yang bersangkutan, karena ditengarai banyak hotel-hotel yang masa klasifikasinya sudah kadaluwarsa atau bahkan belum diklasifikasi akan tetapi menetapkan rating sendiri.
Setya Teguh Yuwana AMd SE, selaku Ketua DPC PHRI, memaparkan aturan mengenai klasifikasi hotel ada dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Kep Menbudpar No KM.3/HK.001/KM 02 ttg penggolongan kelas hotel. Dimana dalam kedua aturan tersebut dinyatakan klasifikasi yang dipasang hotel harus melalui sertifikasi terlebih dahulu.
Klasifikasi dikeluarkan oleh Badan Pimpinan Daerah (BPD) yang diketahui Gubernur Jawa Tengah, pengesahan ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun untuk diperbaharui kemudian, Jangan sampai nanti ada persaingan usaha yang tidak sehat, yang semestinya dia bintang dua mengaku bintang satu dan yang bintang tiga mengaku bintang dua, akhirnya akan membunuh mereka yang tidak berani menyantelkan bintang, padahal secara hukum mereka belum di ferifikasi oleh pihak berwenang untuk mencantumkan hotel.
Masih menurut Teguh, PHRI hanya melakukan pendampingan yang bagi pengusaha Hotel sangat penting sekali agar dikemudian hari tidak menjadi bermasalah, Pendampingan tersebut untuk menjalankan Keputusan Menteri yang mengatur klasifikasi hotel saat ini yaitu ada 2 jenis yakni kelas Melati dan Bintang dari 1 hingga 5, selain itu ada pula predikat Melati dan Bintang Diamon, predikat tambahan ini diberikan kepada hotel-hotel yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan masyarakat sekitar.Untuk klasifikasi bobot penilaian adalah skor 5 untuk pelayanan, 3 dari fisik sedangkan 2 dari sisi manajemen, jadi berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membuat klasifikasi hotel antara lain dari sisi jumlah kamar.
Sehingga dalam waktu dekat, setelah dilakukan koordinasi dengan instansi dan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan dilakukan pendataan terhadap 14 hotel yang ada di Pemalang, untuk didorong segera melakukan klasifikasi. Untuk sekarang ini aturan mentri hanya ada dua Bintang dan Melati.” saya merasa berterimakasih pada Pak Haryono selaku ownwer yang sangat apresiatif untuk di ferifikasi dan langsung melayangkan surat permohonan untuk segera di ferifikasi” tuturnya (heri)
OL: 30 April 2013
OL: 30 April 2013