 |
Tersangka judi dibelakang anggota Polres Pemalang dan barang bukti. |
PEMALANG (Media Rakyat). Sat Reskrim Polres Pemalang Sabtu (4/4) sekitar jam 20.00 Wib berhasil menangkap Bandar Judi yang mengakses langsung ke Hongkong Prise secara Online melalui Internet.
ADI PURWOTO als. PURWO bin SUMITO (50 th) pekerjaan Tukang Pijat, alamat Kelurahan Banjardawa Rt 02 Rw 001 – Taman, tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang asyik memasang nomor – nomor pasangan berikut besaran taruhan, di Warnet ABADI Komplek pertokoan Pasar Banjardawa – Taman.
Barang bukti yang disita : Uang Tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), Dua Unit Hand Phone Merk Nokia berikut Sim Card, Satu Buku Tapsir mimpi, Tiga lembar daftar pasangan yang berlaku untuk main judi online, Lima belas lembar daftar nomor yang dibeli, Dua puluh tiga lembar daftar pemeton / angka yang sudah keluar, Enam lembar kertas kosong untuk pemeton, Satu Buku Tabungan BRI Nomor Rek. 5981-01-016882-53-0, Kartu ATM BRI Nomor.5221 8410 6821 9426, Dua bendel kertas ramalan dan Seperangkat Komputer yang terdiri dari TV Monitor, CPU, Keyboard, Mouse dan Dua potong Kabel Power.
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat, awalnya hanya iseng – iseng bertaruh judi Online melalui internet, namun sejak akhir tahun lalu hobi tersebut menjadi ketagihan, setelah berkali - kali angka pasanganya tepat dan mendapatkan hadiah uang, apalagi sejak itu teman – temanya banyak yang menitip hingga omzet perharinya mencapai Jutaan rupiah.
Disortir,Angka / nomor titipan dan uang taruhan kemudian di sortir kembali khususnya pasangan empat angka dan atau nomor – nomor yang menurut perkiraan / ramalanya tidak pas, sehingga dapat mengeruk keuntungan mencapai jutaan rupiah setiap harinya. Namun bila nomor yang disortir, tepat dengan angka yang dikeluarkan Hongkong Prise, maka tersangka harus merogoh kocek untuk membayarnya sendiri.
Adapun cara awal bertaruh judi Online yakni tersangka ADI PURWOTO berkomunikasi dan transaksi dengan pihak bandar Judi Hongkong Prise melalui internet, kemudian mengirim nomor rekening dengan deposit uang minimal Dua Juta Rupiah. Setelah itu memasang angka dan besaran taruhan lewat internet, bila transaksi deal, maka deposit uang yang ada di rekening langsung berkurang sebesar taruhan pasanganya. Dan apabila pasangan angka tepat dan memperoleh hadiah, selang waktu 10 menit setelah angka keluar, maka hadiah uang langsung masuk ke rekening tersangka.
Selain uang taruhan dari pasangan angka yang tidak dikirim / disortir, tersangka juga memperoleh keuntungan dari lebihan hadiah pasangan angka yang tembus. Karena pasangan dua angka taruhan Rp 1.000,- memperoleh hadiah dari bandar Hongkong Prise sebesar Rp 70.000,-, kemudian hanya diberikan kepada penitip sebesar Rp 60.000,-, pasangan tiga angka taruhan Rp 1.000,- dibayar Rp 400.000,- dan diserahkan ke pemenang hanya Rp 350.000,-, sehingga sisanya sebesar Rp 50.000,- jadi komisi tersangka.
Kasus lain Kamis (9/4) jam 21.00 Wib di jalan setapak Desa Gedek – Comal, Petugas Sat Reskrim Polres Pemalang menangkap pengecer Togel An. WIDARYANTO Als. YANTO bin WAJIB (59 th) pekerjaan mengaku sebagai Wartawan Media Lokal, alamat Desa Gedek Rt 05 Rw 02 – Comal. Dari tangan pelaku, disita BB antara lain : Sebuah Hand phone merk Nokia warna hitam typ N.1650 beserta SIM Card, yang berisi SMS dari orang – orang yang memasang angka / besaran uang taruhan. Sebuah handphone merk Nexian warna hitam, Uang Tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), dan Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Mio GT warna merah tanpa plat nomor.
Setelah membuntuti dan mengawasi selama beberapa jam, akhirnya Petugas berhasil menangkap WIDARYANTO als. YANTO tanpa perlawanan. Tersangka mengaku menekuni pekerjaan sambilan sebagai pengecer Togel sejak dua terakhir ini, karena upahnya lumayan yaitu minimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap malamnya dan menurut pengakuanya upah tersebut sangat menunjang untuk operasional dalam mencari berita di siang harinya.
Namun WIDARYANTO als. YANTO mengaku tidak mengenal Bandarnya, karena dia hanya mengerti bahwa setiap malamnya sekira jam 22.00 Wib nomor – nomor pasasangan berikut uang taruhanya di ambil oleh dua orang laki – laki yang mengaku warga Desa Pamutih Ulujami dan warga Batang, di tempat yang berpindah – pindah sesuai instruksinya. Dan bila ada pasangan yang angkanya tepat / keluar, pagi harinya uang hadiah diantar kedua orang tadi menyerahkan hadiahnya, berikut menyerahkan kembali Handphone ke WIDARYANTO untuk operasional jual togel lagi.
Ditempat terpisah dan waktu berbeda, petugas juga telah menangkap lima pelaku judi Togel lain yakni : MUGITO bin ABDURAHMAN (56 th) alamat Desa Bantarbolang, SANTOSO bin DARYANI (34 th) alamat Desa Sikayu Comal, SINANG KUNARI bin DARSUN (31 th) alamat Jl. Sindoro Rt 01 Rw 22 Kelurahan Mulyoharjo – Pemalang, MULYANTO als. RW bin WITNO (58 th) alamat Dukuh Pegatungan Rt 03 Rw 08 Kelurahan Mulyoharjo – Pemalang, dan EKO BUDIYONO bin SUKANDAR 953 th) alamat Desa Bantarbolang – Pemalang.
Dari para tersangka disita barang bukti berupa : 6 buah handphone berikut masing – masing Sim Card-nya. Uang Tunai sebesar Rp 1.734.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).5 lembar kertas catatan pembelian angka Togel.3 buku daftar pemeton.6 buah bolpoin.
Omzet penjualan angka pasangan masing – masing pengecer berkisar antara Rp 400.000 sampai dengan Rp 700.000,-.
Kapolres Pemalang AKBP DEDI WIRATMO, S.I.K. melalui Kasubbag Humas AKP HARSONO, S.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP EDY PURNAMALILLAH, S.H., M.H., memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada warga masyarakat sekaligus kepada anggotanya , berkat informasi dari warga masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan jeli dan tekun, maka Bandar Judi yang mengakses langsung melalui internet dan para pengecer Judi Togel lainya meski dalam memasarkanya melalui SMS, namun dapat diungkap dan ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal : 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana : Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya guna kelancaran proses penyidikan / pengembangan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, seluruh tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang. (heri).