![]() |
Kepala Disdukcapil Kab. Pemalang |
PEMALANG - (Media Rakyat). Sidang Itsbat nikah yang diselenggarakan oleh
Pengadilan Agama Pemalang dengan Disdukcapil Kabupaten Pemalang
diKecamatan Watukumpul Jum'at (26/02),merupaka bentuk pelayanan terpadu.
Acara tersebut dihadiri oleh 126 pasangan suami istri yang sudah menikah namum belum memiliki surat nikah, untuk dinikahkah kembali melalui itsbat nikah.hal ini dilakukan agar para suami istri dan anak mereka mempunyai kepastian hukum dan bisa memiliki surat-surat kependudukan yang sah.
Kegiatan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan terpadu ini digelar Pengadilan Agama Pemalang, Kantor Kementrian Agama Pemalang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pemalang.
Belum tercatatnya pernikahan mereka secara hukum, pasangan suami istri kesulitan untuk mendapatkan dokumen kependudukan, bahkan anak-anak yang dilahirkan juga tidak bisa memperoleh akte kelahiran atas nama kedua orang tua, meskipun dimata agama dan masyarakat pernikahan mereka sudah dinyatakan sah,namun belum tercatat secara hukum sesuai undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974.
Setelah dinikahkan kembali melalui itsbat nikah ratusan pasangan yang sebagian besar sudah bertahun-tahun menjalani kehidupan sebagai suami istri juga mendapatkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP, sedangkan yang mempunyai anak mendapatkan akte kelahiran, yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pemalang.
Abdul Ghofur Kepala Pengadilan Agama Pemalang mengatakan "dengan adanya sidang itsbat nikah, dalam rangka terbitkan buku nikah bagi yang sudah menikah namun belum punya buku nikah,dari hasil penjaringan pasangan yang belum mempunyai buku nikah sekitar 126 pasang, selama ini mereka sudah menikah namun belum mempunyai buku nikah atau belum dilakukan sesuai ketentuan, hingga saat ini masih banyak pasangan di masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Kepala Disdukcapil kabupaten Pemalang Heru Andrea Cahyono mengatakan "terkait itsbat nikah yang dilakukan Disducapil hanya menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga serta akte Kelahiran, ini merupakan pelayanan terpadu dengan pengadilan agama,Kantor Kementrian agam Pemalang dan Disdukcapil yang mengeluarkan 327 akte kelahiran, dimana untuk syarat pendukung akte kelahiran adalan surat nikah, KTP, kartu keluarga.
Diharapkan dengan penerbitan buku nikah akan menjadi pegangan bagi pasangan suami istri dalam hukum serta menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti halnya akte kelahiran bagi anak-anak mereka. tandas Heru. (Heri/MR/99)
Acara tersebut dihadiri oleh 126 pasangan suami istri yang sudah menikah namum belum memiliki surat nikah, untuk dinikahkah kembali melalui itsbat nikah.hal ini dilakukan agar para suami istri dan anak mereka mempunyai kepastian hukum dan bisa memiliki surat-surat kependudukan yang sah.
Kegiatan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan terpadu ini digelar Pengadilan Agama Pemalang, Kantor Kementrian Agama Pemalang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Pemalang.
Belum tercatatnya pernikahan mereka secara hukum, pasangan suami istri kesulitan untuk mendapatkan dokumen kependudukan, bahkan anak-anak yang dilahirkan juga tidak bisa memperoleh akte kelahiran atas nama kedua orang tua, meskipun dimata agama dan masyarakat pernikahan mereka sudah dinyatakan sah,namun belum tercatat secara hukum sesuai undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974.
Setelah dinikahkan kembali melalui itsbat nikah ratusan pasangan yang sebagian besar sudah bertahun-tahun menjalani kehidupan sebagai suami istri juga mendapatkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP, sedangkan yang mempunyai anak mendapatkan akte kelahiran, yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pemalang.
Abdul Ghofur Kepala Pengadilan Agama Pemalang mengatakan "dengan adanya sidang itsbat nikah, dalam rangka terbitkan buku nikah bagi yang sudah menikah namun belum punya buku nikah,dari hasil penjaringan pasangan yang belum mempunyai buku nikah sekitar 126 pasang, selama ini mereka sudah menikah namun belum mempunyai buku nikah atau belum dilakukan sesuai ketentuan, hingga saat ini masih banyak pasangan di masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Kepala Disdukcapil kabupaten Pemalang Heru Andrea Cahyono mengatakan "terkait itsbat nikah yang dilakukan Disducapil hanya menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga serta akte Kelahiran, ini merupakan pelayanan terpadu dengan pengadilan agama,Kantor Kementrian agam Pemalang dan Disdukcapil yang mengeluarkan 327 akte kelahiran, dimana untuk syarat pendukung akte kelahiran adalan surat nikah, KTP, kartu keluarga.
Diharapkan dengan penerbitan buku nikah akan menjadi pegangan bagi pasangan suami istri dalam hukum serta menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan seperti halnya akte kelahiran bagi anak-anak mereka. tandas Heru. (Heri/MR/99)