![]() |
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kab. Pemalang |
PEMALANG - (Media Rakyat). Pasangan calon (Paslon) Bupati Pemalang
H. Junaedi, SH, MM dan Wakil Bupati H. Martono, hari Rabu, (27/1/2016)
secara resmi ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pemalang sebagai pasangan
calon Bupati terpilih periode 2016- 2021.
Penetapan tersebut, di laksanakan dalam sebuah rapat paripurna istimewa dewan di ruang rapat paripurna DPRD Pemalang.
Rapat paripurna, juga mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Pemalang sebelumnya, H. Junaedi, SH, MM dan Mukti Agung Wibowo, ST telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Januari 2016 kemarin. Pengumuman tersebut dibacakan oleh H. M. Rois Faisal MS., S.Pdi, MSi selaku Wakil Ketua DPRD.
Penetapan tersebut, didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, penetapan tersebut juga berdasarkan pada tidak diterimanya Permohonan Gugatan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih, Forkorpimda, ketua KPU Pemalang, Sekda beserta jajarannya. Selanjutnya Hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang untuk periode 2016-2021. (Heri/MR/99)
Penetapan tersebut, di laksanakan dalam sebuah rapat paripurna istimewa dewan di ruang rapat paripurna DPRD Pemalang.
Rapat paripurna, juga mengumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Pemalang sebelumnya, H. Junaedi, SH, MM dan Mukti Agung Wibowo, ST telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 Januari 2016 kemarin. Pengumuman tersebut dibacakan oleh H. M. Rois Faisal MS., S.Pdi, MSi selaku Wakil Ketua DPRD.
Penetapan tersebut, didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota. Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, penetapan tersebut juga berdasarkan pada tidak diterimanya Permohonan Gugatan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih, Forkorpimda, ketua KPU Pemalang, Sekda beserta jajarannya. Selanjutnya Hasil penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Terpilih akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pemalang untuk periode 2016-2021. (Heri/MR/99)