![]() |
Bupati Pemalang saat melantik Kades |
PEMALANG - (Media Rakyat). Untuk mengisi kekosongan pejabat Kepala Desa
Badak yang meninggal Dunia, Edi Wardoyo mulai hari Senin, (30/5/2016)
resmi menjabat kepala desa (Kades) pergantian antar waktu Desa Badak
Kecamatan Belik.
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM, di Balai Desa Badak, disaksikan Camat beserta anggota Muspika Belik , sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Edi Wardoyo menggantikan Kades Badak yang lama, karena berhenti sebelum masa jabatannya berakhir ( meninggal dunia).
"Agar Kades yang baru dapat mengemban amanat sebagai Kades Badak secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.Selain itu, disebutkan bahwa pada saat ini telah terjadi perubahan yang mendasar pada sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah apabila kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka pelaksanaan tugasnya akan digantikan oleh kepala desa antar waktu yang dipilih melalui musyawarah desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang – undang nomor di tahun 2014 tentang desa”. harapan Bupati Pemalang H.Junaedi,SH, MM, saat Pelantikan Senin (30/5/2016). (Heri/MR/99)
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pemalang H.Junaedi,SH,MM, di Balai Desa Badak, disaksikan Camat beserta anggota Muspika Belik , sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Edi Wardoyo menggantikan Kades Badak yang lama, karena berhenti sebelum masa jabatannya berakhir ( meninggal dunia).
"Agar Kades yang baru dapat mengemban amanat sebagai Kades Badak secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.Selain itu, disebutkan bahwa pada saat ini telah terjadi perubahan yang mendasar pada sistem penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah apabila kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka pelaksanaan tugasnya akan digantikan oleh kepala desa antar waktu yang dipilih melalui musyawarah desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang – undang nomor di tahun 2014 tentang desa”. harapan Bupati Pemalang H.Junaedi,SH, MM, saat Pelantikan Senin (30/5/2016). (Heri/MR/99)